Dalam menjalankan bisnisnya sebuah perusahaan
juga dibebankan untuk peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Secara
literal Tanggung Jawab Sosial atau yang lebih dikenal dengan istilah Corporate
Social Responsibility (CSR) adalah usaha-usaha Perseroan untuk
memastikan bahwa operasional perusahaan tidak membahayakan lingkungan, bersikap
adil terhadap karyawan dan secara aktif mengakomodasi kepentingan masyarakat
sekitar tempat usaha Perseroan tersebut berada.
Program-program CSR yang dijalankan Perusahaan
mencakup 5 (lima) pilar utama yakni :
1. Kepatuhan pada etika tercermin dari adanya "pakta integritas"
yang merupakan komitmen bersama para Direksi dan Karyawan untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban secara bersih, transparan dan professional sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG.
2. Kepatuhan pada hukum, adalah komitmen Perseroan untuk selalu patuh (compliance)
dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Perseroan selalu melakukan
AMDAL yaitu Analisa Mengenai Dampak Lingkungan yang komprehensif dalam proses
pengembangan sebuah proyek jalan tol, mulai masa pra konstruksi hingga
pengoperasian.
3. Kepedulian pada karyawan, tercermin pada upaya Perseroan untuk terus
mengembangkan kompetensi dan potensi diri karyawan melalui pelatihan-pelatihan
maupun pendidikan agar mereka siap menghadapi berbagai tantangan di industri
jalan tol, serta penerapan prinsip-prinsip Keselamatan Kerja (K3) yang ketat
untuk mencegah risiko kecelakaan kerja.
4. Kepedulian kepada masyarakat melalui berbagai program Bina Lingkungan atau
program-program community development seperti program
pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat sekitar koridor jalan tol, aktivitas
peningkatan kesehatan masyarakat, renovasi gedung sekolah dan bantuan prasarana
sekolah, bantuan bagi korban bencana alam, pemberian beasiswa bagi anak yatim
piatu, bhakti sosial serta kegiatan karitatif lainnya
5. Kepedulian pada lingkungan sekitar, dilakukan Perseroan melalui program penghutanan
dengan menanam pohon di sepanjang koridor jalan tol yang dioperasikan
Perseroan. Kepedulian kepada masyarakat juga dilakukan dengan mengembangkan
Program Kemitraan (PK), yang merupakan program penyaluran pinjaman lunak kepada
pelaku usaha mikro/kecil atau koperasi, dengan mengutamakan pemberian modal
kerja untuk pengembangan usaha.
Dari beberapa jenis program - program CSR diatas,
tentunya perusahaan berperan aktif dalam membangun dan ikut mengembangkan
daerah sekitar perusahaannya. hal tersebut dapat diaplikasikan dengan
memberikan santunan kepada keluarga tidak mampu, membangun sarana umum,
berkerja sama dalam SDM karyawan di lingkungan perusahaan sekitarnya dsb. Maka
dari itu masyarakat berhak untuk menuntut apabila sebuah perusahaan tidak
menerapkan program CSR dilingkungannya.